Penekanan Kasad Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Pada Pelaksanaan Pemilu 2024
1. Tidak memihak dan memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta paslon (pasangan calon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis 2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI AD kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye. 3. Keluarga prajurit TNI AD yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia (WNI) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. 4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload (unggah,red) apa pun terhadap hasil quick count (hitung cepat) sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey. 5. Menindak tegas Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung.