IRPUSKOMLEKAD TERIMA ENTRY MEETING BPK RI UO TNI AD PUSKOMLEKAD
Jakarta – Pusat Komunikasi dan Elektronika Angkatan Darat (Puskomlekad) menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan pada Unit Organisasi TNI AD Puskomlekad di Office Club Puskomlekad Kelurahan Tomang Jakarta Barat, Senin (19/1/2026).
Tim Entry Meeting BPK RI yang dipimpin Lina Marliawati S.E., MAB., Ak., CSFA, CA., ACPA., selaku pengendali teknis II BPK RI bersama anggota diterima oleh Inspektur Puskomlekad Brigadir Jenderal TNI Indra Gumay Fitri bersama para Pejabat Utama Puskomlekad.
Kapuskomlekad Mayjen TNI Iroth Sonny Edhie, M.H.I., dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Irpuskomlekad mengucapkan selamat datang kepada Tim BPK RI di Mapuskomlekad dan memperkenalkan staf yang akan mendampingi selama kegiatan pemeriksaan berlangsung.
Diungkapnnya, pemeriksaan oleh BPK RI ini bertujuan untuk memastikan bahwa Laporan Keuangan oleh Kemhan dan TNI disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta mencerminkan penggunaan anggaran yang transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran Puskomlekad dapat memberikan dukungan penuh dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan secara transparan dan akurat karena kolaborasi yang baik antara pemeriksa dan entitas yang diperiksa akan sangat menentukan keberhasilan dari proses pemeriksaan ini.
“Saya berharap agar proses pemeriksaan ini dapat berlangsung dengan lancar, objektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, penuh keterbukaan serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap tahap pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim BPK RI Lina Marliawati dalam sambutannya menyebutkan beberapa regulasi terkait dasar hukum pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI di antaranya Pasal 23E ayat (1) Perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Lebih lanjut, Lina Marliawati menyampaikan standar pemeriksaan BPK RI tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) antara lain pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Apabila informasi tertentu dilarang diungkapkan kepada umum, laporan hasil pemeriksaan (LHP) harus mengungkapkan sifat informasi yang dilarang diungkapkan tersebut dan ketentuan yang melarang pengungkapan informasi tersebut, dan dalam hal yang diperiksa merupakan informasi rahasia maka pendistribusian LHP tersebut dapat dibatasi.
Lebih lanjut, Lina Marliawati menyampaikan jenis pemeriksaan BPK RI yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dimana masing-masing jenis pemeriksaan memiliki tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW) dan tidak memberikan pendapat (TMP). Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi atau efektifitas dengan hasil simpulan dan rekomendasi atas aspek kinerja yang dinilai. Sedangkan pemeriksaan PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan, Pemeriksaan PDDT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigasi.
Usai diterima oleh Irpuskomlekad didampingi para Pejabat Utama Puskomlekad, tim BPK RI langsung melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap satuan jajaran Puskomlekad sesuai sasaran pemeriksaan BPK RI yang sudah ditentukan.

